DEPOK, matapenakeadilan.or.id – Jumat (27/02/2026), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi mengumumkan akan memajang nama-nama penerima beasiswa yang terbukti melanggar kewajiban pengabdian di dalam negeri.
Di sisi lain, kasus kekerasan tragis yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), pada Kamis (26/2/2026) pagi, mengarah pada tuduhan berat terhadap tersangka Peni Kam yang berpotensi dihukum penjara hingga 12 tahun. Motif yang diduga sebagai latar belakang tindakan tersebut adalah masalah asmara yang melibatkan sang tersangka dan korban.

Keputusan LPDP ini kayaknya jadi langkah serius banget buat ngejaga kredibilitas program beasiswa mereka. Mereka bilang nama yang bakal dipajang tuh bukan cuma sekadar peringatan, tapi juga buat mencegah orang lain buat niru. Oh iya, alumni yang mangkir juga bakal didenda dan mungkin ga bisa dapetin bantuan pendidikan dari pemerintah lagi kelak. Sedangkan kasus UIN Suska, polisi lagi ngebuktikan semua bukti yang ada biar proses hukumnya jalan lancar dan adil buat kedua pihak.
